JALURINFO.COM, MAKASSAR – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar menggelar sosialisasi dan pelatihan pencegahan kebakaran bagi masyarakat di RW 11, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan permukiman. Sosialisasi diikuti puluhan warga, mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin (Unhas), serta kader PKK.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Muh. Haidir dan Tamsil. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai penyebab kebakaran, langkah-langkah pencegahan, penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hingga simulasi evakuasi mandiri saat terjadi keadaan darurat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan Damkar Kota Makassar, Andi Rahman, mengatakan edukasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menekan angka kejadian kebakaran.

“Kami tidak ingin hanya datang saat ada kebakaran. Tugas kami juga mencegah sebelum terjadi. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi ke sekolah, kantor, dan lingkungan permukiman,” ujarnya.

Selain penyampaian materi, petugas Damkar juga memperagakan cara menangani kebakaran akibat kompor gas, korsleting listrik, serta bahaya membuang puntung rokok sembarangan. Warga diberikan kesempatan untuk mempraktikkan penggunaan APAR dan teknik memadamkan api menggunakan karung basah.

Ketua RT 03 RW 11, Nurbaya, mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan pengetahuan praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Banyak warga, khususnya ibu rumah tangga, baru mengetahui cara yang benar mencegah kebakaran di rumah. Ilmu seperti ini sangat bermanfaat untuk keselamatan keluarga,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan kebakaran, mampu melakukan penanganan awal secara tepat, serta segera melaporkan kepada petugas apabila terjadi keadaan darurat guna meminimalkan risiko korban jiwa maupun kerugian materiil.(*)