JALURINFO.COM, MALILI – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Luwu Timur menyampaikan pandangan terkait polemik pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Mereka menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah.
Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Luwu Timur, Andika, mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, menurutnya, penyampaian kritik juga perlu menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak mendahului proses hukum.
“Kami menghormati semua pendapat, termasuk yang disampaikan organisasi mahasiswa lainnya. Namun, negara hukum menghendaki setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini publik,” ujar Andika.
Menurut Andika, persoalan di Laoli merupakan isu yang kompleks karena mempertemukan kepentingan masyarakat yang telah lama mengelola lahan dengan kewajiban pemerintah melaksanakan pembangunan berdasarkan dokumen administrasi pertanahan dan kebijakan nasional.
Ia berpendapat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki kewajiban menjalankan kebijakan yang didasarkan pada dokumen administrasi yang berlaku. Selama dokumen tersebut belum dibatalkan melalui putusan pengadilan atau mekanisme hukum yang sah, menurutnya pemerintah masih memiliki dasar administratif dalam menjalankan kewenangannya.
“Apabila ada pihak yang menilai proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tidak tepat, negara telah menyediakan mekanisme keberatan maupun gugatan melalui jalur hukum. Itulah ruang yang tepat untuk menguji keabsahan keputusan administrasi pemerintahan,” katanya.
Andika juga menyinggung rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan masukan penting yang patut dihormati, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat terdampak. Namun, ia berpendapat rekomendasi Komnas HAM memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada penyelenggara negara dan bukan merupakan putusan pengadilan.
Lebih lanjut, Andika menilai pembangunan kawasan industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki arti penting bagi pembangunan jangka panjang Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, investasi tersebut berpotensi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta mendukung hilirisasi industri yang menjadi bagian dari kebijakan pembangunan nasional.
“Luwu Timur setiap tahun melahirkan banyak lulusan perguruan tinggi. Tantangan berikutnya adalah memastikan mereka memiliki kesempatan bekerja di daerah sendiri. Karena itu, investasi perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa investasi yang masuk juga perlu disertai kebijakan yang memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, mendukung pengembangan UMKM, meningkatkan kompetensi masyarakat, serta memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.
Menurut Andika, penyelesaian konflik agraria dan pembangunan industri tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan diupayakan berjalan seiring melalui kebijakan yang adil, transparan, dan mengedepankan dialog.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, hal tersebut sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Terkait keterlibatan aparat keamanan, Andika berpendapat kehadiran aparat dalam pengamanan kegiatan pemerintah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindakan represif. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat, mekanisme pengawasan dan proses hukum tetap harus dijalankan secara profesional dan transparan.
Menutup keterangannya, Andika mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, pemerintah, dan warga terdampak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif.
“Kami percaya Luwu Timur dapat berkembang sebagai daerah industri tanpa mengabaikan keadilan bagi masyarakat. Yang dibutuhkan saat ini adalah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan memastikan pembangunan menghadirkan kesejahteraan bagi generasi Luwu Timur,” tutupnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari Ketua IPMA Luwu Timur. Polemik mengenai pengosongan lahan di Dusun Laoli masih menjadi perhatian berbagai pihak dan proses penanganannya berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.(*)
