JALURINFO.COM, MAKASSAR,- 19 Juli 2024 – Forum Komunikasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (FKTPQ) Kota Makassar menyampaikan penyesalan mendalam terhadap keputusan yang diambil oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar. Keputusan tersebut, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 449 Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024, mencabut tanda daftar sebanyak 884 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di seluruh Kota Makassar.

FKTPQ Kota Makassar menilai keputusan ini berdampak signifikan terhadap proses pendidikan agama Islam di kota ini.
“Keputusan ini sangat mengejutkan dan mengecewakan. Tindakan ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan agama anak-anak kita,” ujar Rintoh Rachim. Ia menambahkan bahwa FKTPQ akan segera mengambil langkah-langkah untuk mengajukan keberatan resmi dan meminta peninjauan ulang atas keputusan ini.

Lebih lanjut, FKTPQ Kota Makassar mengungkapkan kekhawatiran bahwa pencabutan tanda daftar ini akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para orang tua yang anak-anaknya belajar di lembaga-lembaga tersebut. Mereka mendesak agar pihak Kementerian Agama Kota Makassar memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai alasan di balik keputusan ini.

FKTPQ Kota Makassar berharap agar solusi yang lebih konstruktif dapat dicapai sesegera mungkin. “Kami siap berdialog dan bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan dan peningkatan kualitas pendidikan Al-Qur’an di kota ini,” tutup Rintoh Rachim.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih ditunggu oleh berbagai pihak, terutama komunitas pendidikan dan masyarakat Kota Makassar yang menginginkan adanya kejelasan dan keadilan dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas ini. (rls/jdn)