JALURINFO.COM, MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar melalui Lurah Paropo secara resmi menerima penyerahan tanah hibah dari masyarakat yang terletak di Jalan Dirgantara Lr. 07, RT 01 RW 01, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukkang pada Selasa, (24/9/2024).
Penyerahan ini dilakukan oleh keluarga ahli waris mendiang Bapak Petrus Bisa kepada Pemkot Makassar, yang diwakili oleh Camat Panakukkang, Lurah Paropo, Lurah Karampuang, dan Kabid dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, Tripilar Kelurahan Paropo, disaksikan oleh perangkat oleh Pj. RT/RW serta masyarakat setempat.
Diketahui, jalanan yang terletak di Jalan Dirgantara Lr. 07 saat ini memiliki lebar sekitar 1,65 meter, yang hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki dan kendaraan bermotor roda 2. Tanah hibah yang diserahkan oleh ahli waris memiliki lebar 70 cm dengan panjang 13 meter, sehingga akan memperlebar jalan menjadi 2,35 meter.
Albertus, mewakili ahli waris keluarga yang tertua berada di Makassar, menyatakan rencana hibah tanah ini telah menjadi niat keluarga sejak 20 tahun yang lalu. Ia merasa bahagia karena Pemerintah Kelurahan Paropo mampu mewadahi niat baik mereka.
“Sudah lama kami ingin menghibahkan dengan ikhlas sebagian tanah milik mendiang Bapak kami, syukur Pak Lurah bisa siap mewadahi. Semoga ini membantu kelancaran aktivitas masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi roda empat,” jelasnya.
Lurah Paropo, Achiruddin Achmad, menyatakan bahwa proses pelebaran jalan sudah dimulai dan ditargetkan selesai dalam waktu sepekan.
“Saat ini pihak PDAM telah bekerja untuk memindahkan meteran air agar tidak mengganggu saat pengecoran drainase. Selain itu, bahan material serta pekerja sudah dipersiapkan. INSYA ALLAH selesai dalam satu minggu ini,” ujarnya.
Selain itu, Lurah Paropo menyampaikan terima kasih atas kemurahan hati keluarga ahli waris yang telah menghibahkan tanah mereka untuk kepentingan umum masyarakat.
“Menurutnya, hibah tanah ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat, terutama dalam mengantisipasi terjebak dalam hal-hal yang tidak diinginkan.
Camat Panakukkang, M. Ari Fadli, mengapresiasi inisiatif keluarga mendiang Bapak Petrus Bisa. Ia menyatakan tindakan keluarga ini merupakan contoh nyata kepedulian terhadap kemaslahatan bersama.
“Tidak semua orang bersedia menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum. Ini adalah tindakan baik yang akan menjadi amal ibadah bagi keluarga,” ungkapnya.
“Semoga masyarakat dapat lebih mudah dalam beraktivitas, baik itu untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun transportasi termasuk petugas kebersihan dari kecamatan bisa lebih mudah melaksanakan tugasnya,” harapnya.