JALURINFO.COM,- Pelimpahan perkara (Tahap II) tindak pidana kekerasan seksual atas nama M yang berprofesi guru BK di SMP 2 Enrekang akhirnya dieksekusi dengan penahanan dari tersangka menjadi terdakwa oleh penyidik kejaksaan Negeri Enrekang.

Dalam keterangan pers pada awak media Kajari Enrekang Padeli,SHM.Hum didampingi kasi Pidum Andi Dharman, SH dan Kasi Intel Muhammad Edriyadi Djufri,SH menerangkan, penyidik polres Enrekang telah melaksanakan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum Kejari Enrekang terkait perkara kekerasan seksual oleh oknum guru BK berinisial M.

Berdasar sprint penahanan Kajari Enrekang terdakwa M ditahan selama 20 hari sejak 30 April 2024 sampai 19 Mei 2024.

Adapun terdakwa M berbuat asusila pada siswi berinisial JN sebanyak dua kali dalam waktu berbeda diruang bimbingan konseling.

“Hari ini telah diserahkan barang dan tersangkanya berinisial M dan tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Enrekang sebagai terdakwa,”ujar Kajari Padeli,SH. MHum (30/04/24).

Dalam perjalanan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi masih dibawah umur, diketahui dalam status masih tersangka M menjalani penangguhan penahanan dan melakukan upaya hukum Praperadilan namun ditolak pemohon M oleh PN Enrekang.

Sehingga kasus mengagetkan masyarakat berkembang opini jika perbuatan tersangka M berulang, saat
kasus sama pada siswi di sekolah berbeda SMPN 3 Jln. Indo Rallo No 3 Kotu, Bamba Puang, Kec. Anggeraja.

Sebagai Profesi mengajar sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK) dimutasi ke SMPN 2 Enrekang juga sebagai guru BK.

Namun dalam kasusnya atas pertimbangan hukum tak pernah berlanjut masuk di persidangan pengadilan negeri Enrekang.

“Sebagai hak hukum tersangka M mengajukan Praperadilan tapi ditolak majelis hakim sehingga pada tahap II tim penyidik kejari Enrekang langsung melakukan eksekusi penahanan pada guru BK pengajar SMPN di kecamatan Enrekang ini ,”jelasnya.

Lebih jauh saat siaran pers ini Kajari Padeli, SH.Mhum menguraikan, terdakwa M dari keterangan saksi dan barang bukti melanggar pasal 82 ayat (2) Jo.pasal 76E UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak jo.UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU atau pasal 6 huruf C jo.pasal 15 UU nomor 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Tim penyidik kejaksaan Enrekang akan segera menindaklanjuti perkara pidana ini disidangkan di PN Enrekang,”jelas Padeli, SH.M.Hum.(mas)

@jalurinfotv

Stiker Miskin Bikin Mundur dari Bansos

♬ original sound - JALURINFO TV
@jalurinfotv

Breaking News Penangkapan Pelaku Penembakan di Dekat Gedung Putih

♬ original sound - JALURINFO TV
@jalurinfotv

“Bandara IMIP Bikin Heboh, Milik Siapa Sebenarnya” Bandara yang berada di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah ini selama ini dikaitkan dengan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), salah satu pengelola kawasan industri nikel terbesar di Indonesia. Lalu, siapa sebenarnya pemilik Bandara IMIP? “Merujuk pada pemberitaan di berbagai media nasional, pengamat ITB Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro memaparkan bahwa Bandara IMIP merupakan private airport atau bandara privat khusus yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT IMIP. Bandara ini dibangun untuk keperluan logistik internal kawasan industri, mulai dari mobilisasi tenaga kerja, transportasi manajemen, hingga pengangkutan material industri.

♬ original sound - JALURINFO TV
@jalurinfotv

Polemik Bandara Morowali TNI Dikerahkan, IMIP Bantah ‘Tanpa Negara’ Markas Besar TNI mengerahkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) untuk mengamankan bandara di Morowali, Sulawesi Tengah, setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti adanya bandara yang disebut tidak memiliki perangkat negara. TNI menegaskan dukungannya terhadap pemerintah untuk memastikan seluruh fasilitas strategis berada dalam kendali negara, serta meningkatkan koordinasi dengan Kemenhub, Kemhan, Polri, dan Pemda terkait perizinan, pengawasan, dan keamanan fasilitas udara. Sementara itu, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menepis isu tersebut dengan menyatakan bahwa Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dan diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. IMIP menegaskan bahwa semua operasional bandara berjalan sesuai regulasi. Polemik ini mencuat setelah Menhan Sjafrie meninjau bandara di kawasan pertambangan Morowali dalam rangka Latihan Terintegrasi 2025. Ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi, terlebih karena lokasinya dekat jalur laut strategis ALKI II dan III. Menhan menegaskan perlunya deregulasi dan penguatan pertahanan di titik-titik strategis, serta komitmen negara memberantas aktivitas ilegal yang merugikan kekayaan nasional. Ia menutup dengan menegaskan bahwa “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik.”

♬ original sound - JALURINFO TV
@jalurinfotv

Rusia Tutup ‘Kuali Mirnograd’, Ribuan Tentara Ukraina Terjebak Situasi di front timur Ukraina kembali memanas setelah pasukan Rusia menutup rapat “Kuali Mirnograd” yang menjebak ribuan tentara Ukraina dan sejumlah tentara bayaran asing. Sumber-sumber Ukraina turut mengonfirmasi kondisi ini, menyebut lebih dari 2.000 personel kini terperangkap tanpa jalur keluar. Rusia dikabarkan telah meminta seluruh pasukan Ukraina yang terkepung untuk meletakkan senjata dan menyerah. Di sektor lain, kemajuan signifikan juga dilaporkan. Divisi ke-20 Rusia terus bergerak di sepanjang jalan raya utara Yablonovka menuju Berestka, lokasi pertahanan kuat Ukraina. Sementara itu, Brigade ke-4 dan Resimen ke-78 berhasil membebaskan Ivanopolye dan memperluas garis depan dari Aleksandro-Shultino-Ivanopolye hingga mendekati wilayah tenggara Konstantinovka, yang sebelumnya hanya dijangkau oleh unit sabotase Rusia. Pergerakan Rusia juga terlihat di arah Gulyaypole, dengan total wilayah 12,9 km² yang diklaim telah direbut dalam beberapa hari terakhir. Di tengah eskalasi pertempuran, muncul perkembangan terkait rencana damai yang diinisiasi Donald Trump. Moskow melalui Ushakov menegaskan beberapa poin penting: rencana perdamaian AS tidak dibahas di Abu Dhabi, belum didiskusikan dengan pihak mana pun, dan belum diterima secara resmi oleh Rusia. Moskow juga menilai pihak Eropa "terlalu mencampuri" proses perdamaian Ukraina, yang menurut Rusia justru menghambat solusi nyata.

♬ original sound - JALURINFO TV