JALURINFO.COM,- Pelimpahan perkara (Tahap II) tindak pidana kekerasan seksual atas nama M yang berprofesi guru BK di SMP 2 Enrekang akhirnya dieksekusi dengan penahanan dari tersangka menjadi terdakwa oleh penyidik kejaksaan Negeri Enrekang.

Dalam keterangan pers pada awak media Kajari Enrekang Padeli,SHM.Hum didampingi kasi Pidum Andi Dharman, SH dan Kasi Intel Muhammad Edriyadi Djufri,SH menerangkan, penyidik polres Enrekang telah melaksanakan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum Kejari Enrekang terkait perkara kekerasan seksual oleh oknum guru BK berinisial M.

Berdasar sprint penahanan Kajari Enrekang terdakwa M ditahan selama 20 hari sejak 30 April 2024 sampai 19 Mei 2024.

Adapun terdakwa M berbuat asusila pada siswi berinisial JN sebanyak dua kali dalam waktu berbeda diruang bimbingan konseling.

“Hari ini telah diserahkan barang dan tersangkanya berinisial M dan tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Enrekang sebagai terdakwa,”ujar Kajari Padeli,SH. MHum (30/04/24).

Dalam perjalanan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi masih dibawah umur, diketahui dalam status masih tersangka M menjalani penangguhan penahanan dan melakukan upaya hukum Praperadilan namun ditolak pemohon M oleh PN Enrekang.

Sehingga kasus mengagetkan masyarakat berkembang opini jika perbuatan tersangka M berulang, saat
kasus sama pada siswi di sekolah berbeda SMPN 3 Jln. Indo Rallo No 3 Kotu, Bamba Puang, Kec. Anggeraja.

Sebagai Profesi mengajar sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK) dimutasi ke SMPN 2 Enrekang juga sebagai guru BK.

Namun dalam kasusnya atas pertimbangan hukum tak pernah berlanjut masuk di persidangan pengadilan negeri Enrekang.

“Sebagai hak hukum tersangka M mengajukan Praperadilan tapi ditolak majelis hakim sehingga pada tahap II tim penyidik kejari Enrekang langsung melakukan eksekusi penahanan pada guru BK pengajar SMPN di kecamatan Enrekang ini ,”jelasnya.

Lebih jauh saat siaran pers ini Kajari Padeli, SH.Mhum menguraikan, terdakwa M dari keterangan saksi dan barang bukti melanggar pasal 82 ayat (2) Jo.pasal 76E UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak jo.UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU atau pasal 6 huruf C jo.pasal 15 UU nomor 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Tim penyidik kejaksaan Enrekang akan segera menindaklanjuti perkara pidana ini disidangkan di PN Enrekang,”jelas Padeli, SH.M.Hum.(mas)