Penyanyi Agnez Mo dinyatakan kalah dalam gugatan perdata pencipta lagu Ari Bias terkait royalti dalam lagu Bilang Saja. Ia dinilai melanggar aturan hukum dan harus membayar sebesar Rp 1,5 miliar.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
“Intinya menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Kewajiban membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar itu didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez Mo dengan membawakan lagu Ari Bias.
Rinciannya adalah: konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.
“Total Rp 1,5 miliar,” jelas Minola Sebayang.
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan© Disediakan oleh Kumparan
Nominal ganti rugi ini diatur dalam Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Pada Pasal 9, pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.
Menurut Minola Sebayang, izin membawakan lagu adalah merupakan keharusan yang dilakukan penyanyi, bukan EO.
Respons Ari Bias
Menurut Ari, putusan yang memenangkan dirinya adalah hal yang wajar. Sebab, Agnez Mo mendapat bayaran fantastis tiap tampil dan membawakan lagunya.
“Wajar. Jadi sudah dibuktikan bahwa lagu ini punya hak cipta yang jelas. Saya hanya meminta hak saya sebagai pencipta lagu dihormati,” jelas Ari.
Pihak Agnez Mo hingga saat ini belum buka suara terkait putusan resmi ini.