MAKASSAR, JALURINFO.COM, Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) kembali menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar. Penandatangan MOU ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang pernah ada terkait penanganan hukum bidang perdata dan sengketa Tata Usaha Negara berupa jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindak hukum lainnya sesuai ketentuan perundang undangan berlaku.

Plt Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Syamsul Bahri mengatakan, kegiatan ini merupakan kelanjutan MOU yang pernah dilakukan yang telah berakhir pada bulan November 2023 lalu.

“Selaku pejabat pelaksana, kami akan melanjutkan penandatanganan kesepakatan kerjasama ini sebagai ajuan kinerja kedepannya. Kami merasa berterimakasih karena ada banyak perkara-perkara perdata pengamanan asset kami dibantu oleh Datun (Bidang Data dan Tata Usaha Negara).” Ujar Syamsul Bahri. Kamis (02/05/2024)

Mantan Kabag Umum ini juga menjelaskan ada banyak gugatan dan perkara penyelamatan asset pemerintah yang dibantu oleh pihak Kejari Makassar dalam hal ini Bidang Data dan Tata Usaha Negara. Diantaranya adalah gugatan lahan Pasar Pannampu, Pasar Sentral dan Niaga Daya.

” Alhamdulillah banyak gugatan dan perkara penyelamatan asset Pemerintah yang kami menangkan karena dikawal oleh teman-teman dari Datun. Mulai dari Pengadilan Negeri sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Dan banyak lagi hal-hal yang sering kami diskusikan.” Jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sundari SH.MH tak lupa menyampaikan terimakasih atas kepercayaan pihak Perumda Pasar kepada Kejari Makassar. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaannya kembali mengajak kami memperpanjang MOU kerjasama antara PD Pasar dengan Kejaksaan Negeri yg kedua. Ini artinya PD Pasar memberikan kepercayaan kepada JPN dalam menangani persoalan perdata dan tata usaha negara. Bukan persoalan Hukum Pidana. Ini harus clear ya supaya JPN tidak menjadi pemadam kebakaran. Kira-kira sudah tau ada masalah tiba-tiba datang minta MOU atau minta pendampingan ngak bisa seperti itu. Nah jika nanti dari hasil analisis ada indikasi atau muatan pidana maka kami akan tolak.” Terangnya.

Jadi menurutnya, MOU ini hanya kesepahaman tidak ada ikatan kontrak dalam hal pendampingan hukum. Jika ada permohonan bantuan hukum maka harus ada surat kuasa khusus. Sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku. Tanpa ada surat kuasa khusus maka MOU ini tidak ada pengaruhnya.

“Jadi semua ini bisa dikomunikasikan dan konsultasikan agar kedepan tidak ada lagi kesalahan. Khususnya pada kontrak kerjasama yang dibuat PD Pasar dengan para investor yang ternyata banyak cela yang kemudian merugikan Pemerintah Kota Makassar. Apalagi dikontrak itu yang ada kemungkinan jangka panjang pemerintah kota akan kehilangan asset.” Tegasnya.

Harapannya, kedepan dengan adanya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam setiap perjanjian melalui MOU atau bantuan hukum maka Pemerintah bisa lebih banyak mengamankan asset- assetnya yang selama ini dikelola pihak ketiga. (*)