JALURINFO.COM, BULUKUMBA— Satuan Reskrim Polres Bulukumba menetapkan pria berinisial F (44) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Bonto Sumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, pada Ahad (8/9). Sedangkan F ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (11/9).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut, sudah dalam tahap penyidikan. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, ada beberapa saksi-saksi yang telah diambil keterangannya.
“Beberapa hari lalu terduga kita amankan. Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan,” ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko kepada awak media saat konferensi pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Rabu (11/9).
Saat konferensi pers ini, Kasat Reskrim Polres Bulukumba didampingi oleh Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Andi Umar Rusli, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.
Di hadapan awak media, Kasat Reskrim AKP Aris Satrio Sujatmiko mengemukakan antara korban SR (10) dan pelaku masih dalam hubungan kekeluargaan yang sangat dekat.
“Pelaku merupakan paman korban sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan, Sat Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Polisi kata dia, langsung turun tangan setelah memonitor adanya video kasus ini di beberapa media sosial yang sempat viral.
“Terkait motif pelaku melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” ungkap Aris Satrio Sujatmiko.
“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat (2) jo pasal 76c Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” sambungnya.
Dalam konferensi pers ini, polisi memperlihatkan tampang tersangka FR yang mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan tahanan di bagian belakang, serta kedua tangannya diborgol.
Tersangka FR yang awalnya berada di dalam ruangan Unit PPA, dibawa keluar menuju ke arah bagian depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.