Ketua MPR RI sekaligus Waketum Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut MPR, DPR, dan DPD akan memiliki UU masing-masing dan terpisah, tidak dipayungi satu ketentuan yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Bamsoet menjelaskan sangat penting bagi lembaga keparlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan amanat ketentuan UUD 1945 khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan UU tersendiri.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan pemisahan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sangat penting, sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.
Dia mencontohkan MPR yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan UUD, berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Bamsoet menyebut pimpinan MPR akan segera bertemu pimpinan DPR untuk membahas hal tersebut.
“Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3. MPR RI melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR,” ucap dia.” Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah undang-undang dasar,” tambah Bamsoet.
Dia menambahkan, MPR RI juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR RI melalui perubahan Tata Tertib MPR RI yang dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan.
Rapat Gabungan juga akan membahas bentuk hukum dan substansi PPHN. Serta membahas perubahan lain dalam Tata Tertib MPR RI untuk mengubah/menyesuaikan beberapa ketentuan.
“Antara lain mengenai Kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR (yang bersifat beschikking (keputusan) dan bukan regeling (peraturan)) untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Keputusan KPU; Perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan pada pasal 99 dan 100 Tata Tertib MPR; serta penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung,” ujar Bamsoet.